Example 728x250
Berita

Wanita Thailand Bawa Sabu 2 Ton Dihukum 17 Tahun Penjara

10
×

Wanita Thailand Bawa Sabu 2 Ton Dihukum 17 Tahun Penjara

Share this article

Penjara 17 Tahun untuk ABK Kapal Penyelundup Sabu 2 Ton di Batam

Seorang warga negara Thailand yang menjadi anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton, Teerapong Lekpradub, akhirnya divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini berbeda dengan rekan satu terdakwanya, Weerapat Phongwan, yang sebelumnya dihukum seumur hidup. Putusan tersebut menunjukkan perbedaan pendapat antara jaksa dan majelis hakim dalam menentukan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Sidang yang digelar Jumat malam (6/3) dipimpin oleh Ketua Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun, mereka tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Alasan Majelis Hakim Memutuskan Hukuman 17 Tahun

Sidang pengadilan Batam terkait penyelundupan sabu 2 ton

Majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Teerapong. Salah satu hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan memiliki potensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa. Pertama, sikap Teerapong selama persidangan dianggap sopan. Kedua, ia belum pernah dihukum sebelumnya. Ketiga, usianya yang masih relatif muda membuat majelis hakim percaya bahwa ia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.

Tanggapan dari Kuasa Hukum dan Jaksa

Buku putusan vonis 17 tahun untuk ABK penyelundup sabu 2 ton

Setelah putusan dibacakan, Teerapong melalui kuasa hukumnya, Jefri Wahyudi, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai peran kliennya tidak dominan dalam kasus tersebut. Menurut Jefri, Teerapong direkrut oleh Weerapat Phongwan, terdakwa lainnya, untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa selama satu bulan dengan upah sekitar Rp25 juta.

Selain itu, Jefri menyebut bahwa hasil pemeriksaan telepon genggam kliennya tidak menunjukkan komunikasi dengan kapten kapal maupun sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika bernama Tanzen. “Handphone terdakwa bersih, tidak ada komunikasi dengan kapten maupun dengan bos,” ujarnya.

Meski demikian, Jefri mengakui bahwa kliennya sempat menerima uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon. Fakta ini kemudian menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Perkembangan Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam

Kapal penyelundup sabu 2 ton di pelabuhan Batam

Kasus penyelundupan sabu 2 ton ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya. Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia, Fandi Ramadhan, yang sempat dituntut hukuman mati, telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.

Apa yang Terjadi dengan Terdakwa Lain?

Pemimpin sidang putusan hukuman narkoba di Batam

Terdakwa Weerapat Phongwan, yang merupakan rekan Teerapong, sebelumnya telah dihukum seumur hidup oleh majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Teerapong menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan, meskipun dalam kasus-kasus narkoba yang melibatkan jumlah besar. Selain itu, putusan ini juga menjadi contoh bagaimana hukuman bisa disesuaikan dengan faktor-faktor seperti usia, sikap terdakwa, dan peran dalam kejahatan.

FAQ: Jawaban atas Pertanyaan Umum

Jaksa dan hakim dalam sidang putusan narkoba di Batam

Apa saja alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada Teerapong?

Majelis hakim mempertimbangkan jumlah narkotika yang sangat besar, yaitu hampir 2 ton, serta faktor pemberat seperti potensi kerusakan bagi generasi bangsa. Di sisi lain, ada faktor peringan seperti sikap sopan dan usia muda terdakwa.

Apakah Teerapong akan mengajukan banding?

Ya, Teerapong melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Bagaimana dengan terdakwa lainnya?

Terdakwa Weerapat Phongwan telah dihukum seumur hidup. Sementara itu, Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara. Sidang putusan terhadap terdakwa lainnya akan digelar pekan depan.

Apakah kasus ini termasuk jaringan internasional?

Ya, majelis hakim menyatakan bahwa Teerapong terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Bagaimana tanggapan jaksa terhadap putusan ini?

Jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.

Kesimpulan

Tahanan narkoba di pengadilan Batam

Putusan 17 tahun penjara untuk Teerapong Lekpradub menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan, meskipun dalam kasus-kasus narkoba yang melibatkan jumlah besar. Putusan ini juga menjadi contoh bagaimana hukuman bisa disesuaikan dengan faktor-faktor seperti usia, sikap terdakwa, dan peran dalam kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *